Suara.com - Abraham Samad, mantan Ketua KPK mewanti-wanti kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap Said Didu karena laporan kasus tersebut dianggap penuh kejanggalan. Bahkan, menurut Samad, kepolisian bisa blunder jika tetap ngotot meningkatkan status Said Didu dari terlapor menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Abraham Samad ketika mendampingi Said Didu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
"Kalau tidak menutup kasus ini, maka polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjadi jongos oligarki," kata Abraham dikutip dari Antara, Selasa.
Abraham Samad pun membongkar adanya indikasi kejanggalan terkait agenda pemeriksaan terhadap Said Didu, hari ini.
"Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus di-clear-kan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," katanya.
Dia juga mengingatkan kepolisian tidak berhak menahan Said Didu karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang," bebernya.
Ditegaskan Abraham, bahwa perbuatan Said Didu dengan menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan kewajiban hak setiap warga negara.
"Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," ujarnya.
Baca Juga: Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Tokoh praktisi hukum ini juga berpendapat jika proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang merupakan bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.
"Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi," kata dia.
Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke komplek Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai penegak keadilan.
Mereka, turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan 'We Stand With Said Didu' sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.
Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.
"Saya tidak ada sama sekali (persiapan). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," katanya.
Ia mengaku, tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut. (Antara)