Suara.com - Sederet masalah pendidikan di Jakarta diperkirakan akan meningkat bila Pemda tidak melanjutkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Isu KJP dihapus itu mencuat ke publik pasca pemerintah Jakarta memastikan penerapan sekolah bebas biaya tahun 2025, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI), Ubaid Matarji mengatakan, apabila KJP dihapus maka akan melahirkan masalah baru dan memicu diskriminasi dalam pelayanan dasar pendidikan di Jakarta. Salah satunya kenaikan angka anak putus sekolah.
"Sebanyak 295.000 anak terancam putus sekolah di sekolah negeri. Mereka adalah penerima KJP yang saat ini belajar di sekolah negeri. Mereka saat ini sudah menikmati sekolah bebas biaya di negeri dan juga mendapatkan KJP," kata Ubaid saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/11/2024).
Menurut Ubaid, ratusan anak penerima KJP itu sebenarnya sudah mendapatkan sekolah bebas biaya karena belajar di sekolah negeri. Selain itu, ada pula 238.000 anak terancam putus sekolah di sekolah swasta. Mereka juga termasuk penerima KJP di sekolah swasta.
Para siswa itu memang bisa saja menikmati kebijakan sekolah tanpa dipungut biaya, tetapi mengamputasi haknya untuk mendapatkan KJP.
"Perlu diketahui, kebutuhan biaya pendidikan itu tidak hanya soal bayar SPP, tapi masih banyak urusan lainnya, mulai dari seragam, sepatu, buku, tas, peralatan sekolah, dan urusan penunjang pendidikan lainnya" imbuh Ubaid.
Dia menekankan bahwa kebijakan sekolah bebas biaya akan lebih baik bila KJP tetap dilanjutkan. Ubaid menyebutkan bahwa kebutuhan anak di luar sekolah sangat terbantu dengan adanya KJP, terutama bagi kalangan tidak mampu.
Pemberian KJP dan kebijakan sekolah bebas biaya juga seharusnya dilihat sebagai program yang berbeda. Sekolah bebas biaya harus menjadi bagian dari penerapan program wajib belajar 12 tahun di Jakarta untuk semua anak usia sekolah.
Sementara KJP tidak untuk semua siswa, tapi skema khusus untuk peserta didik yang berasal dari keluarga pra-sejahtera. Itu sebabnya, kata Ubaid, kedua program tersebut bisa jalan beriringan.
"Kebijakan KJP adalah praktik baik dalam penuntasan akses pendidikan di Jakarta. Program ini sudah digagas dan dipertahankan oleh 4 gubernur Jakarta yang mestinya dilanjutkan dan disempurnakan, bukan malah dihapus," ujarnya.
Hanya saja, PR Pemda Jakarta masih harus lakukan penguatan regulasi, pendataan, dan pelibatan masyarakat dalam audit KJP. Menurut Ubaid, praktik di lapangan masih ditemukan banyak tantangan dalam pemberian KJP. Seperti tidak tepat sasaran, penyalahgunaan, dan juga pencairannya yang sering telat.