"Kemudian kalau namanya OTT ada surat perintah, itu bukan OTT lagi. Karena sudah ada surat perintah. Bagaimana suatu peristiwa yang terjadi bagaimana kalau ada surat perintah itu bukan lagi ott namanya. Tapi ya itu, kondisi 5 pimpinan, saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Saya mohon maaf," tambahnya.
Johanis Tanak Blak-blakan Mau Hapus OTT KPK, Disambut Tepuk Tangan Anggota Komisi III DPR
Selasa, 19 November 2024 | 17:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
17 Maret 2025 | 19:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI