Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) incumbent, Johanis Tanak menilai jika operasi tangkap tangan atau OTT kurang tepat dilakukan oleh KPK lagi. Untuk itu bila dirinya terpilih menjadi Ketua KPK, OTT akan ditutup.
Hal itu disampaikan Johanis Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Terkait dengan OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Tanak.
Ia lantas menjelaskan, operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentu sebuah operasi dilakukan dengan perencanaan.
Baca Juga: Komisi III DPR Cecar Capim KPK Johanis Tanak Soal OTT: Ada Pejabat Bilang Itu Kampungan
Sementara, kata dia, pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika pelakunya ditangkap dan pelakunya langsung menjadi tersangka.
"Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," katanya.
Sebagai pimpinan KPK yang saat ini menjabat, dirinya sudah membeberkan alasan tersebut kepada internal. Namun, OTT masih dianggap sebagai tradisi.
"Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ujarnya kemudian disambut tepuk tangan para anggota Komisi III DPR.
Lebih lanjut, ia mengatakan, di luar OTT pihaknya selalu melakukan koordinasi.
"Dan kalau yang di luar OTT, kita koordinasi. Tapi kalau yang ott, seperti misalnya Kejari tertangkap di Jateng, itu dapat dikualifikasi sebagai ott karena nggak ada target kita untuk ke sana. Tahu-tahu dapat informasi berdasarkan penyadapan, ada penyerahan uang di sini. Itulah kemudian ditangkap. Nah itu," ujar Johanis.
"Kemudian kalau namanya OTT ada surat perintah, itu bukan OTT lagi. Karena sudah ada surat perintah. Bagaimana suatu peristiwa yang terjadi bagaimana kalau ada surat perintah itu bukan lagi ott namanya. Tapi ya itu, kondisi 5 pimpinan, saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Saya mohon maaf," tambahnya.