Suara.com - Partai Golkar membantah kabar soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham soal AD/ART yang mengesahkan kepengurusan partai.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Kedatangan Idrus ke Gedung Parlemen untuk bertemu Wakil Ketua Umum Golkar bidang Hukum, Adies Kadir.
"Ya memang dari Golkar berkepentingan untuk menjelaskan. Ya kenapa? Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Ya penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan, padahal belum," kata Idrus.
Dalam kesempatan yang sama, Adies menyampaikan, jika gugatan terhadap Golkar ada lebih dari dua, semua tersebar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan PTUN Jakarta.
Baca Juga: Bahlil Bicara Pengalaman, Golkar Pasang Target Menang 60 Persen di Pilkada 2024
"Di Jakarta Barat satu telah diputus, telah diputus, gugatan ditolak. Kemudian ada masuk lagi satu. Walaupun semuanya empat-empat ini yang gugat legal standingnya tidak jelas. Bukan peserta munas juga kader pun masih dipertanyakan," katanya.
"Ada beberapa kader tapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi. Nah kemudian yang di pengadilan Jakarta Barat ini sedang berlangsung. Lagi di dalam penelitian hakim, pemeriksaan hakim. Kemudian di TUN itu yang satu, 424 dan 389, yang 424 itu masih sedang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sedang pembacaan gugatan. Sidang pembacaan gugatan besok," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, jika ada yang menyebut PTUN sudah beri keputusan telah menbatalkan SK Kemenkumham soal AD/ART adalah hal yang tak benar.
"Jadi kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putusan. Itu tidak benar. Itu berita hoaks atau berita bohong. Karena kenyataannya ini semua masih dalam proses persidangan. Baik itu 1 di pengadilan negeri Jakarta Barat, 2 di pengadilan PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Itu posisi sebenarnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Adies menyampaikan, jika Munas yang dilaksanakan Golkar sudah sesuai dengan AD/ART partai.
Baca Juga: SK Kepengurusan Partai Golkar Disebut Dibatalkan PTUN, Begini Respons Bahlil Lahadalia
"Jadi kami yakin apa yang telah dilakukan oleh Partai Golkar, munas tersebut sudah sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga," pungkasnya.
Sebelumnya beredar kabar jika PTUN akan membatalkan SK Kemenkumham mengenai kepengurusan Golkar yang baru hasil Munas Golkar.
Partai Golkar sendiri telah melaorkan kepada Polda Metro Jaya soal adanya dugaan hoaks tersebut.
"Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar, " kata Politisi Golkar Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Diungkapkan bahwa fakta yang sebenarnya pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang dibicarakan di dalam media online.