Suara.com - Polisi meringkus salah satu tersangka judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka yang ditangkap itu berinisial A alias M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah apartemen di wilayah Sleman, Yogyakarta.
“A alias M ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, daerah istimewa Yogyakarta, Minggu, l 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Ade Ary, Selasa (19/11/2024).
Menurut Ade, dengan tertangkapnya A alias M, hingga saat ini sudah 23 orang tersangka yang terjaring terkait kasus judi online ini.
Baca Juga: Menteri Komdigi Meutya Hafid Tak akan Jenguk Pasien Korban Judol di RSCM, Ini Alasannya
Dari tangan A, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai serta aset lainnya. Jika ditotal, aset tersebut mencapai Rp 16 miliar.
“Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp16 miliar,” kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyampaikan, A alias M merupakan rangkaian terakhir dalam pengembangan perkara ini. Pasalnya, A alias M, berupakan kepingan puzzle dalam perkara ini.
“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga. Sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap, tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M,” jelas Ade Ary.
Dalam perannya, ketiga tersangka utama ini berperan sebagai orang yang mengumpulkan website judi online. Kemudian, ada juga yang mengumpulkan uang setoran.
Baca Juga: Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor
“Ketiga, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dan yang keempat, mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka. Ya, jadi sudah lengkap ini peran dari tiga tersangka, tiga tersangka sudah diamankan semua,” bebernya.
Meski demikian, pihaknya bakal terus berkomitmen dalam mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat dalam judi online ini.
Selain menerapkan pasal tindak pidana soal perjudian, nantinya para tersangka juga bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alias money laundry.
Hal itu dilakukan untuk memiskinkan para pelaku yang terlibat dalam judi online.
“Tidak hanya pasal perjudian, tapi tindak pidana pencucian uang atau money laundering, untuk dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, dan kemudian dikembalikan kepada negara,” tambah Ade.