Suara.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bicara soal tenggat waktu Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres pemindahan ibu kota ke IKN. Presiden menurutnya akan menunggu pembangunan infrastruktur rampung.
Infrastruktur di IKN yang dimaksud adalah untuk legislatif, eksekutif, yudikatif.
"Kan sudah jelas presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap akan presiden selesaikan, yang pasti soal deadlinenya karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, jika melihat anggaran ke depan, Prabowo menginginkan agar diselesaikan dulu pembangunan Gedung Parlemen. Setelah itu disusul pembangunan gedung-gedung yudikatif.
Baca Juga: Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta
"Itu aja, nah sekarang kita kan lihat politik anggarannya ke depan, presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan Gedung DPR/MPR dan DPD itu bisa segera dilakukan," katanya.
"Kemudian setelah itu Mahkamah Agung juga Mahkamah Konstitusi sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita itu bisa terpenuhi," sambungnya.
Ia mengatakan, pemerintah kekinian sudah selesai membangun sarana eksekutif yakni Istana. Sejumlah sarana dan prasarana lain juga sedang dikebut pembangunannya.
"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bicara soal nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta pasca adanya Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset
Ia menegaskan, jika kekinian Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Meski nanti UU DKJ yang sedang direvisi kekinian sudah disahkan. Sebab status Jakarta baru akan berubah jika Presiden Prabowo Keppres soal pemindahan ibu kota negara ke IKN.
"(Ibu Kota) Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden (atau Keppres). Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Sementara terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, adanya revisi terhadap UU DKJ hanya untuk mengubah nomenklatur atau penamaan DKJ.
"Kita mengantisipasi bahwa jangan sampai begitu kepres di-ttd, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta, tapi kalau perubahan nomenklatur setelah kepres kan harusnya gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu juga anggota DPR-nya anggota dpdnya daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Nah memang yang lain terlewat itu sehingga perlu disempurnakan supaya tidak ada kekosongan hukum," kata Suprtman di Komplek Parlemen.
Sementara itu, ketika ditanya soal kapan Prabowo akan meneken Keppres soal pemindahan ibu kota, Supratman menyampaikan hal itu tergantung presiden.
"Ya tergantung presiden, dan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, karena kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatifnya yudikatifnya sudah harus ada di sana sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif legislatif yudikatif itu bisa bekerja di sana," ujarnya.
Apakah Keppres akan diteken Prabowo menunggu waktu selama 4 tahun, Supratman tak menegaskan secara detil.
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan presiden bahwa kepres itu akan dittd setelah seluruh infrastruktur pendukung, minimal infratstur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu terbangun," pungkasnya.