Suara.com - Anggota DPR RI Agun Gunandjar mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Eks Ketua DPR Setya Novanto.
Pernyataan itu dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru, namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Namun, Agun bersikeras untuk tidak mengungkapkan identitas dari para tersangka itu. Menurutnya, identitas tersangka akan disampaikan oleh KPK.
Baca Juga: Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
“Tanya ke Jubir saja, saya gak berani (mengungkap identitas tersangka), Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," ujarnya.
Meski begitu, Agun tak menyebutkan jumlah tersangka baru yang ia maksud. Pemeriksaannya ini pun untuk dikonfirmasi perihal tersangka baru tersebut.
"Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Baca Juga: Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.