Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?

Selasa, 19 November 2024 | 14:52 WIB
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat mendampingi pemeriksaan Said Didu di Mapolresta Tangerang. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menganggap polisi tidak berhak menahan Said Didu karena masih berstatus sebagai saksi. Pernyataan itu disampaikan Abraham Samad saat mendampingi Said Didu menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024). 

"Aparat penegak hukum tidak berhak, misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi," kata Abraham Samad dikutip dari Antara, Selasa. 

Menurutnya, proses pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini hanya sebagai saksi. Oleh sebab itu, penyidik tidak berhak melakukan penahanan kepadanya.

"Tapi terlepas itu, semua saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, perihal pelaporan kepada Said Didu yang dituduhkan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat, dinilai tidak berdasar.

"Saya melihat ada beberapa dokumen. Dan melihat surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," katanya.

Dia menilai apa yang dilakukan Said Didu terkait kritik permasalahan ketimpangan masyarakat sekitar Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang menjadi proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) ini merupakan dari rangkaian kontrol sosial.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu didampingi sejumlah warga saat ke Mapolresta Tangerang untuk jalani pemeriksaan, Selasa(19/11/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu didampingi sejumlah warga saat ke Mapolresta Tangerang untuk jalani pemeriksaan, Selasa(19/11/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

"Sebenarnya apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," terangnya.

Kemudian, jika bicara tentang proyek strategis nasional di PIK 2 memang terjadi masalah hukum yang harus segera dilakukan evaluasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Ikut Diantar saat Diperiksa Polisi, Said Didu Ungkap Pesan Anak-Istri: Saya Harus Kembali ke Rumah

"Oleh karena itu,  Pak Said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK 2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak di situ, ada pertanian diambil tanahnya oleh mereka," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI