Suara.com - Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu tengah jadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas tuduhan provokasi pembangunan PIK 2.
Adapun laporan polisi tersebut Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Belakangan diketahui, sosok di balik pelaporan Said Didu adalah seorang kepala desa bernama Maskota. Ia adalah Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang disebut sebagai Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Pelapor @msaid_didu. H. Maskota HJS, S.E, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Konon beliau juga sempat diduga kasus penyelewengan dana desa,” bunyi keterangan akun media sosial X @DarsAlexandra1.
Baca Juga: Apdesi Tangerang Beberkan Alasan Laporkan Said Didu Buntut Kritik PSN: Dia Sudah Meresahkan
Akun tersebut juga turut memposting foto sebuah bangunan luas yang disebut sebagai rumah dari Kades Blimbing, Maskota. Ia bahkan disebut tidak pernah melaporkan hartanya lewat LHKPN.
Masih dari akun itu, Kades Blimbing, Maskota pada 2012 pernah dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelapan aset senilai Rp 17 miliar.
"Maskota ini menjabat kades tiga periode sejak 2007," katanya.
Alasan Polisikan Said Didu
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan alasannya melaporkan Said Didu ke polisi.
Baca Juga: Apa Itu PSN? Heboh Disentil Mahfud MD, Gegara Said Didu Dilaporkan Usai Kritik Proyek PIK 2
Menurutnya, upaya pelaporan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 ini dilakukan atas tuduhannya yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangan resminya di Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Ia menyebut, pengaduan Said Didu kepada aparat penegak hukum ini juga dilakukan oleh lembaga dan ormas dengan murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikannya.
"Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE," katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan, atas tindakan dan perlakuan yang dilakukan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kendati demikian, penanganan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," katanya.
Maskota membantah jika tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya, tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang tanggal 19 ini di panggil oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Dia meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan wilayah kini kembali kondusif.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," tukas Maskota.
Diperiksa Polisi
Diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, memanggil dan Said Didu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin.
Said Didu akan direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.