Suara.com - Perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan kuasa hukum Tom Lembong untuk memeriksa enam Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya dalam periode 2015-2023.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan dalam agenda menyampaikan tanggapan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Kubu Tom Lembong menyampaikan permintaan tersebut untuk membuktikan adanya kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Menurut Kejagung, pemeriksaan terhadap lima Mendag lainnya sudah masuk dalam substansi perkara yang tidak berkaitan dengan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Memohon ke Hakim, Minta Tom Lembong Dihadirkan ke Sidang Praperadilan
“Pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Jaksa Teguh A di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
“Apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas terlibatan pihak-pihak lainnya, tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” tambah dia.
Jaksa Teguh menegaskan bahwa sidang praperadilan berwenang memeriksa aspek formil seperti administrasi dan prosedural dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.