Pengacara Memohon ke Hakim, Minta Tom Lembong Dihadirkan ke Sidang Praperadilan

Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB
Pengacara Memohon ke Hakim, Minta Tom Lembong Dihadirkan ke Sidang Praperadilan
Tim Pengacara Tom Lembong dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan dalam agenda menyampaikan tanggapan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ari mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kejagung untuk menghadirkan Tom yang saat ini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

“Kami mohon kepada hakim praperadilan yang terhormat agar dapat menghadirkan pemohon (Tom Lembong) dalam sidang praperadilan setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November dan Kamis 21, November 2024,” kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Menanggapi itu, Jaksa Teguh A mengaku sudah menerima permohonan tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa pihaknya masih menelaah permohonan yang dikirimkan Ari.

Baca Juga: Sebut Banyak Orang Iseng Kirim Aduan ke Nomor WA 'Lapor Mas Wapres' Gibran, Istana: Laporannya Main-main

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

“Berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum kemarin sore sudah kami terima oleh tim penyidik dan untuk itu tim penyidik akan menelaah surat tersebut,” ujar Teguh.

Ketua Majelis Hakim Tumpaluni Marbun menilai kepentingan Tom Lembong selaku pemohon praperadilan sebenarnya sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Meski begitu, dia menyatakan jika Tom Lembong tetap ingin dihadirkan, pihak kuasa hukum harus berkoordinasi dengan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang melakukan penahanan terhadap Tom Lembong.

“Kalau mau diajukan itu tergantung koordinasi pemohon dan termohon dalam menghadirkan prinsipal di persidangan,” tandas Hakim Tumpaluni.

Tom Lembong Tersangka

Baca Juga: Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI