Suara.com - Tim Hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tidak memberikan kesempatan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk menunjuk pengacara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula.
Pernyataan itu dibeberkan pihak Kejagung selaku tergugat di sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2024).
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Teguh mengatakan pihaknya telah memastikan hak Tom Lembong sebagai tersangka sudah terpenuhi, termasuk soal penunjukkan penasehat hukum.
"Untuk memastikan bahwa hak-hak pemohon yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka terpenuhi dan dilakukan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dengan sah, maka penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh pemohon yaitu saudara Eko Purnomo SH MH turut menandatangani BAP tersangka tersebut," kata Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Menurut dia, Kejagung memastikan Tom Lembong juga telah menunjuk dan memberikan surat kuasa kepada tim penasehat hukum yang mendampinginya pada 30 Oktober 2024 lalu.
"Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukkan penasihat hukum tanggal 30 Oktober 2024 kepada Dr Ari Yusuf Amir SH MH dan kawan-kawan," tutur Teguh.
Tom Lembong Tersangka
Kejagung RI sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.