Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Ida Budhiati mengusulkan ke depan agar pimpinan KPK meski sudah menyatakan mengundurkan diri tetap bisa diproses masalah etiknya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal itu disampaikan Ida saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Menurut saya juga penting, meskipun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK itu salah satunya adalah faktor mengundurkan diri, tetapi apabila pimpinan dan insan KPK sedang di proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas, menurut saya Dewas tidak perlu menghentikan proses pemeriksaannya," kata Ida.
Ia mengatakan, jika pimpinan KPK mengundurkan diri belum tentu akan langsung diberhentikan. Terlebih harus menunggu Keppres.
Menurutnya, usulannya tersebut sangat penting dilakukan agar ada edukasi jika lembaga anti rasuah punya integritas tinggi.
"Hal ini penting sebagai bagian dari edukasi juga, bahwa sebuah pimpinan lembaga itu harus mempunyai nilai integritas tinggi dan apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka tidak sepatutnya dan selayaknya untuk memimpin lembaga negara yang lainnya, sekurang-kurangnya dalam 10 tahun yang akan datang," pungkasnya.