Suara.com - Komisi III DPR RI kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/11/2024). Capim KPK, Ida Budhiati menjadi orang pertama yang jalani fit and proper test di hari kedua.
Ida dalam paparan mengusulkan agar KPK mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu yang dilakukan secara terbuka.
"Menurut saya, KPK akan sangat baik apabila ke depan mau mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu yang dilakukan secara terbuka," kata Ida.
Menurutnya, adanya hal itu juga akan membantu Dewan Pengawas KPK terhindar dari adanya dugaan melindungi pihak tertentu dalam internal KPK.
Di sisi lain, eks Anggota DKPP ini menilai, KPK kekinian menghadapi satu tantangan. Dalam tantangan itu, ia melihat masih ada peluang, digunakan sebagai pijakan untuk menyusun rancangan kebijakan KPK ke depan.
"Yang pertama dari dimensi tantangan, KPK menghadapi persepsi publik yang negatif saat ini. Pemimpinan belum mampu menunjukkan perilaku yang akuntabel, profesional, dan berintegritas," katanya.
"Selain itu juga belum dapat memberikan teladan bahwa pemimpinan KPK mempunyai integritas yang tinggi, dan juga belum menunjukkan konsistensi, sinergitas, internalisasi nilai-nilai budaya KPK," sambungnya.
Dari tantangan tersebut, sebenarnya ada peluang. Menurutnya, kekiniab banyak orang melihat adanya revisi UU KPK justru melemahkan lembaga. Tapi ia mengaku melihat justru menjadi penguat.
"Justru ada politik hukum dari pembentuk undang-undang untuk memperkuat kelembagaan KPK, yaitu dengan dibentuknya Dewan Pengawas. Sejalan dengan tata kelola negara modern, dibangun check and balances termasuk di dalam kelembagaan KPK. Hari ini dibentuk check and balances yang dilaksanakan oleh Dewas," katanya.
Baca Juga: Tes Nyali Capim KPK, Benny K Harman Cecar Setyo Budianto: Berani Lawan Intervensi Penguasa?
"Dewas tidak hanya menjalankan fungsi penegakan dari dimensi etik, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK. Nah desain kelembagaan KPK yang dibangun check and balances ini dapat digunakan ke depan untuk meneguhkan kembali integritas kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.