Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.
“CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelas Qohar.
Qohar mengatakan, saat ini Hendry Lie bakal dikurung dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.