Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Hendry Lie, buronan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Buronan kasus timah itu sempat melarikan diri ke Singapura setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik meringkus Hendry setelah terendus tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024).
“Penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Hendry Lie pertama kali diperiksa oleh penyidik sekitar 29 Februari lalu. Saat itu Hendry masih diperiksa sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi, Hendry kabur ke Singapura, dengan alasan berobat tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2024 lalu.
“Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Qohar, kemudian melakukan pemanggilan terhadap Hendrie Lie beberapa kali. Namun ia selalu mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Qohar.
Penyidik, kemudian mendapatkan informasi soal kepulangan Hendry. Hendry pulang ke Indonesia lantaran paspornya bakal berakhir pada 27 November nanti.
Dalam perkara ini, Hendry merupakan tersangka ke-22, ia berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.
“CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelas Qohar.
Qohar mengatakan, saat ini Hendry Lie bakal dikurung dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.