Tak Kooperatif usai Menang Praperadilan, KPK Ultimatum Eks Gubernur Kalsel Paman Birin

Selasa, 19 November 2024 | 09:45 WIB
Tak Kooperatif usai Menang Praperadilan, KPK Ultimatum Eks Gubernur Kalsel Paman Birin
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan ASN di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk bersikap koorperatif. Pasalnya, Sahbirin mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Pemeriksaan terhadap Sahbirin itu sebelumnya dijadwalkan pada Senin (18/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa Sahbirin tidak hadir tanpa keterangan.

“KPK meminta Saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan mengenai waktu pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan kembali.

Menang Praperadilan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

Baca Juga: Sebut Banyak Orang Iseng Kirim Aduan ke Nomor WA 'Lapor Mas Wapres' Gibran, Istana: Laporannya Main-main

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI