UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 19 November 2024 | 07:39 WIB
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
Ilustrasi- Upah Minimum Provinsi Aceh. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk suatu provinsi di Indonesia.

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat123.

Setiap tahun, UMP diperbarui dan diumumkan paling lambat pada 21 November, mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya34.

UMP berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang ditetapkan untuk wilayah lebih kecil dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

UMP Aceh 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan. Berdasarkan simulasi, UMP Aceh yang saat ini sebesar Rp 3.460.672 diproyeksikan naik menjadi Rp 3.806.739, jika usulan kenaikan sebesar 10 persen disetujui oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa UMP 2025 akan diumumkan pada tanggal 21 November 2024.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi pekerja di Aceh dan mencerminkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak di provinsi tersebut.

UMP ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Buruh sangat berharap agar usulan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen bisa dikabulkan oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI