Suara.com - Para buruh di Sumatera Utara (Sumut), tengah menantikan kenaikan upah minimum (UMP) untuk tahun 2025 yang diperkirakan akan naik. Sebab, kenaikan UMP Sumut 2025 ini bakal menjadi acuan besaran upah para buruh.
UMP 2024 di Sumatera Utara telah ditetapkan sebesar Rp 2.809.915, yang mencatat kenaikan sebesar Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan tahun 2023.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, sedang mempersiapkan penyusunan UMP 2025 dan dijadwalkan untuk mengumumkannya paling lambat pada tanggal 21 November 2024.
UMP ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Buruh sangat berharap agar usulan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen bisa dikabulkan oleh pemerintah. Bak gayung bersambut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa UMP 2025 akan mengalami kenaikan.
Akan tetapi, dirinya masih belum bisa memberikan bocoran berapa persen kenaikannya. Bila dihitung naik 10 persen, maka UMP Sumut 2025 dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 3.090.906.
Dengan demikian, masyarakat dan pekerja di Sumut dapat mengharapkan pengumuman resmi mengenai besaran UMP 2025 dalam waktu dekat, yang akan mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di provinsi tersebut.