"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ari.
"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tambah dia.
Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa Tom Lembong sudah lagi tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.
Padahal, Kejagung menjadikan dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.
Untuk itu, Ari meminta Kejagung untuk memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong menjabat.
“Sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," tandas Ari.