Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?

Senin, 18 November 2024 | 22:58 WIB
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir soal penetapan tersangka eks Mendag tersebut. Ari sempat mengatakan penetapan Tom Lembong merupakan kesewenangan alias abuse of power pihak penegak hukum.

Terkait itu, Kepala Pusat Penegaran Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sudah sesuai dengan hukum acara.

“Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” kata Harli saat di Kejaksaan, Senin (18/11/2024).

Harli meminta agar semua pihak menunggu proses hukum yang saat ini yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

“Kita ikuti aja prosesnya ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.

Hal itu disampaikan Ari dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong karena ditetapkan sebagai tersangka salam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Ari meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Tom. Dia menilai penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap Tom tidak sah. Pasalnya, Ari menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Kasus Brimob Kepung Kejagung Diungkit Lagi ke DPR, IPW Curiga Jaksa Agung Sengaja Alihkan Isu Kasus Timah

Dia juga menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI