Ada 4 Pasal Baru, Baleg DPR Sepakat Bawa Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU

Senin, 18 November 2024 | 21:17 WIB
Ada 4 Pasal Baru, Baleg DPR Sepakat Bawa Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan sebagai undang-undang.

Setidaknya, ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ tersebut.

Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I lewat rapat pleno Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.

Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ. Tercatat hanya Fraksi PKS menyatakan setuju tapi dengan beberapa catatan.

Selanjutnya RUU DKJ ini akan ditindaklanjuti untuk diambil keputusan tingkat II sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ akhirnya disetujui sebagai RUU Inisiatif dari DPR RI. Hal itu sebagaimana pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Baca Juga: Cegah Korupsi, KPK Kawal Ketat Proyek Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan

Awalnya Adies meminta persetujuan kepada 8 Fraksi yang ada di DPR RI soal RUU DKJ menjadi RUU Inisiatif DPR. Delapan Fraksi pun menyatakan persetujuannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI