Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR

Senin, 18 November 2024 | 18:57 WIB
Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menganggap adanya revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Fitroh dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Kemudian apa tanggapan saya soal revisi UU KPK. Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh," kata Fitroh.

Namun secara norma, kata dia, dilihat revisi UU KPK tidak ada hal yang substansi kemudian mempengaruhi terhambatnya penanganan perkara.

Baca Juga: Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya

"Justru kemudian saya melihat ada pengawasan di sana, meski sesungguhnya sebelum ada UU yang baru ada pengawasan internal. Tapi sekarang ada Dewas yang terpisah dari tubuh, kalau dulu ada dalam satu tubuh," ujarnya.

"Nah penyitaan misalnya kemudian, dikembalikan dengan putusan MK, tanpa harus izin. Penggeledahan tanpa izin. Artinya itu tidak menghambat. Tapi kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat," katanya menambahkan.

Untuk itu, kata dia, memang ada sedikit pengaruh akibat UU KPK direvisi, tapi tidak signifikan.

"Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan KPK menjaga integritasnya," katanya.

"Sepanjang integritasnya dijaga kemudian tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum, saya yakin bahwa kemudian penanganan perkara secara objektif. Itu yang terpenting. Objektif," sambungnya.

Baca Juga: Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI