Suara.com - Baru-baru ini, PSN sedang ramai jadi perbincangan Mahfud MD memberi dukungan terhadap Said Didu dilaporkan orang karena mengkritik PSN PIK 2. Lantas apa itu PSN? Simak ulasannya berikut ini.
Sebelumnya diberitakan, Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kab. Tangerang usai memberikan kritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Terkait hal tersebut, Mahfu MD pun turut bersuara dan memberikan dukukannya pada Said Didu.
“Said @/msaid_didu menyuarakan "rasa" ketidakadilan dlm pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yg membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yg sekali beli seharga 100.000,-“ tulis @/mohmahfudmd melalui akun X-nya, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Mahfud MD, Said hanya ingin menyuarakan keresahannya atas ketidakadiilan pembebasan tanah PIK 2 di Banten yang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mana harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2.
Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Said Didu Dikriminalisasi Gegara Kritik PSN PIK-2
“Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional. Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana.” Tambahnya,
Terlepas dari ramainya pemberitaan menngenai PIK 2 yang dijadikan PSN, mungkin masih ada sejumlah orang yang belum tahu apa itu PSN. Nah untuk mengetahunya, mari simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Apa Itu PSN?
PSN atau Proyek Strategis Nasional merupakan proyek yang dikerjakan oleh instansi pemerintah yang sifatnya strategis untuk pemerataan pembangungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.
Adapun PSN ini telah tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) No 52 Tahun 2022 tentang ‘Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum’.
Pengawasan atas tata kelola pelaksanaan PSN ini dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sedangkan untuk pemantauan percepatan pelaksanaan PSN dilakukan oleh KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas).
Baca Juga: PIK 2 Punya Siapa? Aguan Bukan Pemilik Pertama Kawasan yang Kini Jadi Proyek Strategis Nasional
Demikian ulasan mengenai apa itu PSN yang belakangan sedang jadi perbincangan publik. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi