Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Sahbirin tidak mengungkapkan alasannya untuk absen pada pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
KPK Kalah Praperadilan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.
Baca Juga: Capim KPK Setyo Budianto di Hadapan DPR: OTT Masih Diperlukan
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.