KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Capim KPK Poengky: Ini Memalukan, Harus Evaluasi Jangan Kalah Terus

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Capim KPK Poengky: Ini Memalukan, Harus Evaluasi Jangan Kalah Terus
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menilai sangat memalukan setelah KPK kalah dari praperadilan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Menurutnya, seharusnya KPK bisa lebih baik.

Hal itu disampaikan Poengky dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Nah terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas, praperadialannya kalah KPK saya rasa ini sangat memalukan. Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan KPK mengggunakan apa pembelaan pembelaan yang bagus," kata Poengky.

Menurutnya jika KPK kalah dalam praperadilan maka harus ada evaluasi yang dilakukan.

Baca Juga: Capim KPK Setyo Budianto di Hadapan DPR: OTT Masih Diperlukan

"Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah," ujarnya.

Lebih lanjut, ketika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK nanti maka jangan ada lagi hal-hal formil yang salah dilakukan.

"Terus kemudian terkait formil upaya upaya formilnya juga salah gitu jadi jangan sampai ini terjdi lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Paman Birin.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Demi Interaksi dengan Pegawai, Capim KPK Setyo Budianto Janji Bongkar Lift VIP Pimpinan jika Terpilih

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI