Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Ramadan Ubaidillah mengaku ada intervensi yang diterimanya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). Awalnya, Ubaidillah mengaku sempat menolak untuk menerima uang dari tahanan.
Namun, kata dia, salah satu penyebab pendiriannya goyah ialah terdapat tahanan yang mengetahui jumlah anak dan lokasi tempat tinggalnya.
Dalam persidangan ini, jaksa mencecar Ubaidillah perihal penunjukan dirinya sebagai lurah atau pengumpul uang dari para tahanan KPK di rutan Cabang C1.
Baca Juga: Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
"Belum disampaikan juga kenapa saudara mau menjadi lurah pada saat itu, awal-awal saudara masuk kan saudara sempat tidak mau terima terkait dengan uang-uang ini?" kata jaksa, Senin (18/112024).
Ubaidillah pun menjelaskan bahwa dirinya merupakan satpam KPK yang kemudian diangkat menjadi ASN di lembaga antirasuah. Dengan begitu, dia mengaku hanya bisa tunduk atas perintah atasannya.
"Lalu ketika saya masuk di rutan sendiri pun pertama kita serba salah Pak, kita ini paling bawah, kita menjaga tahanan dan notabene itu tahanannya bukan orang biasa," ujar Ubaidillah.
Kemudian, dia mengaku ada intervensi dari tahanan karena dirinya tidak mau menerima uang pungli tersebut. Intervensi itu disampaikan dengan mengaitkan keluarganya.
"Saya dari awal nggak mau terima, tapi sudah saya sampaikan di BAP dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji tiga kali lipat, juga tiba-tiba di kemudian di kemudian hari tiba-tiba seorang tahanan (bilang) saya punya anak dua saya tinggal di mana," ungkap Ubaidillah.
Baca Juga: Capim KPK Setyo Budianto di Hadapan DPR: OTT Masih Diperlukan
Dengan begitu, dia mengaku heran dengan pengetahuan tahanan yang tidak disebutkan namanya itu. Ubaidillah kemudian bertanya soal asal pengetahuan tahanan itu terkait keluarganya kepada para senior.
"Tiba-tiba ada seorang tahanan bisa sebut anak saya dua, saya tinggal di mana, itu dari kalau menurut senior-senior saya, mereka bilang 'mereka itu bukan orang sembarangan, walaupun mereka si dalam, di luar orangnya banyak'," tutur Ubaidillah.
Untuk itu, dia mengaku berpikir lagi soal konsekuensi yang diterimanya jika menolak uang pungli yang sudah menjadi tradisi di rutan KPK itu. Sebab, dia mengaku khawatir dengan keselamatan keluarganya.
"Dari situ saya merasa bahwa wah, mungkin ya Pak izin, kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri tidak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan," tandas Ubaidillah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.