UMP 2025 DKI Jakarta Dipastikan Naik, Berapa Persentasenya?

Senin, 18 November 2024 | 16:17 WIB
UMP 2025 DKI Jakarta Dipastikan Naik, Berapa Persentasenya?
UMP 2025 DKI Jakarta Dipastikan Naik, Berapa Persentasenya? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan, meskipun persentasenya belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Lantas, bagaimana ketentuan dan besaran UMP 2025 DKI Jakarta?

Pemerintah telah menegaskan bahwa akan ada peningkatan upah minimum, termasuk di wilayah Jakarta. Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tersebut.

UMP digunakan sebagai patokan utama dalam penetapan upah minimum di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi. Besaran UMR untuk Jakarta dan wilayah sekitarnya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan pada akhir November 2024.

Kenaikan UMP 2025 DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memastikan bahwa UMP Jakarta pada 2025 akan naik. Namun, Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, menyatakan bahwa besaran kenaikan UMP 2025 belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Berapa UMP Jawa Timur 2025? Cek Bocoran Terbaru dan Simulasi Hitungannya

persentase kenaikan UMP Jakarta masih menunggu keputusan dari rapat Dewan Pengupahan. Ada potensi kenaikan UMP bisa lebih besar karena "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dengan α) yang ditetapkan pemerintah pusat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.067.381, di mana angka tersebut mengalami kenaikan 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan tahun 2023.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan akan mempertimbangkan dengan saksama aspirasi buruh yang disampaikan melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terkait permintaan kenaikan UMP.

Hingga kini, diskusi mengenai upah minimum tahun 2025 masih berlangsung. Pengusaha dan buruh belum mencapai kesepakatan terkait formula kenaikan upah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja, yang mencakup ketentuan upah.

Namun, diperkirakan bahwa UMP tahun 2025 hanya akan mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2024, dengan maksimal kenaikan sebesar 5 persen. 

Baca Juga: Tampilan Baru MotoGP 2025: Makna Tersembunyi di Balik Logo "M" yang Unik

Sementara itu, rapat pembahasan mengenai UMP Jakarta 2025 dijadwalkan berlangsung pada 19 dan 20 November 2024. Hasilnya akan diumumkan paling lambat dilakukan pada 21 November 2024.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pemerintah masih merumuskan aturan pengupahan baru pasca putusan MK. Berdasarkan PP No. 51/2023, upah minimum harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.

Buruh Tuntut Kenaikan UMP hingga 10 persen

Dalam aksi demonstrasi pada 30 Oktober 2024 lalu di Balai Kota Jakarta, para buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen.

Permintaan tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp6 juta per bulan. Di sisi lain, kenaikan UMP yang tidak sampai 5 persen masih membuat para buruh merasa tercekik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, adanya beban tambahan berupa kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga 12 persen, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta kewajiban membayar iuran Tapera dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, membuat menjadikan kenaikan UMP merupakan hal yang urgent.

Serikat pekerja menuntut agar kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. Aturan yang berlaku sejak 10 November 2023 tersebut dianggap tidak relevan pasca putusan MK.

Di sisi lain, pihak pengusaha berpendapat bahwa penentuan UMP 2025 masih harus merujuk pada PP No. 51/2023. Mereka juga menolak jika kenaikan upah terlalu tinggi seperti tuntutan buruh yang mencapai 8 persen hingga 10 persen karena dianggap memberatkan industri di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu dan lemahnya daya beli.

Berdasarkan PP No. 51/2023, kenaikan UMP 2025 diperkirakan mencapai 3,5 persen, dengan asumsi inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95 persen, serta indeks alfa yang digunakan antara 0,10 hingga 0,30. Walaupun kenaikan tersebut hanya 3,5 persen, kenyataannya pengusaha harus menanggung beban kenaikan biaya upah hingga lebih dari 6 persen-7 persen.

Dalam rapat dewan pengupahan, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik bagi para buruh dan pengusaha terkait kenaikan upah. Demikianlah informasi tentang UMP 2025 DKI Jakarta.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI