Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 18 November 2024 | 15:43 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
Jadwal SIM Keliling Kota BandungĀ 2024 (Humas Pemkot Bandung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau layanan SIM Keliling tersedia di wilayah hukum Polrestabes Bandung? Lantas, kapan jadwal SIM keliling Kota Bandung 2024?

Layanan SIM Keliling tersebar di wilayah Kota Bandung, dan akan diselenggarakan mulai dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda. Simak informasi selengkapnya di bawah ini, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2024

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling di Kota Bandung pada Senin 18 November 2024 tersedia di dua lokasi, yaitu:

Baca Juga: Perjalanan Dr. Agung Wicaksono, Bercita-Cita Membawa ITB sebagai Perguruan Tinggi Kelas Dunia

  • Mobil pertama berada di Dago Plaza, Jalan Ir H Juanda Nomor 61.
  • Mobil kedua berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.

Untuk jam operasional layanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Selain di SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34. Selain itu, tersedia pula gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590.

Persyaratan SIM Keliling Kota Bandung 2024

Terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut ini adalah persyaratannya:

  • Pertama, SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya.
  • Lalu, e-KTP dan fotokopiannya.
  • Uang tunai yang cukup untuk biaya perpanjangan SIM.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri.

Sebagai tambahan informasi, sejak Oktober 2020, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan tanggal pencetakan SIM. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2021. Maka dari itu, sebagai pengendara Anda harus lebih teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib itu dicetak.

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM? Perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca Juga: Raih Penghargaan di Festival Film Bandung, Ayu Azhari Titip Pesan buat Fadli Zon

Itulah informasi penting seputar jadwal SIM keliling Kota Bandung 2024 yang perlu diketahui. Namun perlu diingat, bahwa jadwal SIM keliling Kota Bandung ini dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi, pastikan Anda selalu mencari informasi terbaru mengenai hal ini. Semoga informasi di atas bermanfaat.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM

Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.

Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?

Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba terdahulu. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Meski demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat membuat SIM. Selama belum ditetapkan secara resmi, permohonan SIM akan tetap dilayani tanpa kendala.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI