Suara.com - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Ricky Rachmawanto mengaku menyesal menerima uang pungli dari para tahanan.
Meski begitu, dia mengungkapkan kinerjanya sebagai petugas rutan KPK dengan merawat tahanan yang sakit. Menurut Ricky, hal itu dilakukannya dengan tulus.
“Ada satu di masa tahanan yang tidak bisa saya sebutkan namanya di persidangan ini, itu dalam kondisi sakit, Pak Jaksa. Untuk buang air kecil saja dia tidak bisa, dia harus buang air kecil di kasur. Mohon maaf, Pak Jaksa, yang merawat sehari-hari kita,” kata Ricky di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Kita bersihkan kotorannya, kita bantu dia minum obat, kita bantu dia menuntun dia ke kamar mandi. Itu sama sekali tulus dari hati kita dan kita tidak menerima imbalan satu rupiah pun, Pak Jaksa. Jadi dalam praktek kerja sehari-hari kita merawat mereka ini sepenuh hati,” tambah dia.
Baca Juga: Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Meski begitu, Ricky mengaku menyesal telah menerima uang pungli dari para tahanan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Namun saya mengakui, saya menerima uang dan saya memohon maaf yg sebesar-besarnya persidangannya, Pak Jaksa,” tandas Ricky.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.