“Menyesal apa?” cecar jaksa.
“Ya, karena kasus ini,” jawab Suharlan.
“Ya, apa? Yang saudara lakukan apa? Menyesal-menyesal apa?” cecar jaksa.
“Karena ada pengumpulan uang, saya diperintah itu,” jawab Suharlan.
“Pengumpulan uang. Mengumpulkan uang dari siapa?” ucap jaksa
“Dari tahanan,” sahut Suharlan.
“Tahanan. Digunakan untuk apa?” lanjut jaksa.
“Untuk pribadi saya, untuk sehari-hari, Pak Jaksa,” ungkap Suharlan.
Saat ditanya mengenai perintah mengumpulkan uang dari para tahanan, Suharlan mengaku diperintah oleh pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp 6,3 miliar).