Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi

Senin, 18 November 2024 | 15:26 WIB
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Suasana sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Menyesal apa?” cecar jaksa.

“Ya, karena kasus ini,” jawab Suharlan.

“Ya, apa? Yang saudara lakukan apa? Menyesal-menyesal apa?” cecar jaksa.

“Karena ada pengumpulan uang, saya diperintah itu,” jawab Suharlan.

“Pengumpulan uang. Mengumpulkan uang dari siapa?” ucap jaksa

“Dari tahanan,” sahut Suharlan.

“Tahanan. Digunakan untuk apa?” lanjut jaksa.

“Untuk pribadi saya, untuk sehari-hari, Pak Jaksa,” ungkap Suharlan.

Saat ditanya mengenai perintah mengumpulkan uang dari para tahanan, Suharlan mengaku diperintah oleh pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).

Baca Juga: Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp 6,3 miliar).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI