Suara.com - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Suharlan mengaku menyesal telah menerima uang pungli dari para tahanan korupsi.
Bahkan, dia tak kuasa menahan tangis di persidangan saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, Suharlan ditanya oleh jaksa mengenai perasaan menyesal akibat menerima uang dari para tahanan.
“Apakah Saudara menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan?” kata jaksa di ruang sidang Pengdilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Saya sangat menyesal,” jawab Suharlan.
Kemudian, Suharlan bicara dengan suara bergetar karena menahan tangisnya. Untuk itu, jaksa memberi kesempatan kepada Suharlan untuk menangis dengan bertanya kepada terdakwa lainnya.
Usai jeda, Suharlan sudah bisa mengendalikan emosinya sehingga bisa memberikan keterangan yang ditanyakan jaksa.
“Sudah, Mas Suharlan nangisnya?” tanya jaksa.
“Iya, Pak Jaksa,” sahut Suharlan.
“Saya ulangi ya. Apakah saudara menyesal atas perbuatan yang sudah selalu lakukan ini?” lanjut jaksa.
“Pak Jaksa, Pak Hakim, saya sangat-sangat menyesal,” timpal Suharlan.