Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi

Senin, 18 November 2024 | 15:26 WIB
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Suasana sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Suharlan mengaku menyesal telah menerima uang pungli dari para tahanan korupsi.

Bahkan, dia tak kuasa menahan tangis di persidangan saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, Suharlan ditanya oleh jaksa mengenai perasaan menyesal akibat menerima uang dari para tahanan.

“Apakah Saudara menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan?” kata jaksa di ruang sidang Pengdilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Saya sangat menyesal,” jawab Suharlan.

Baca Juga: Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan

Kemudian, Suharlan bicara dengan suara bergetar karena menahan tangisnya. Untuk itu, jaksa memberi kesempatan kepada Suharlan untuk menangis dengan bertanya kepada terdakwa lainnya.

Usai jeda, Suharlan sudah bisa mengendalikan emosinya sehingga bisa memberikan keterangan yang ditanyakan jaksa.

“Sudah, Mas Suharlan nangisnya?” tanya jaksa.

“Iya, Pak Jaksa,” sahut Suharlan.

“Saya ulangi ya. Apakah saudara menyesal atas perbuatan yang sudah selalu lakukan ini?” lanjut jaksa.

Baca Juga: Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK

“Pak Jaksa, Pak Hakim, saya sangat-sangat menyesal,” timpal Suharlan.

“Menyesal apa?” cecar jaksa.

“Ya, karena kasus ini,” jawab Suharlan.

“Ya, apa? Yang saudara lakukan apa? Menyesal-menyesal apa?” cecar jaksa.

“Karena ada pengumpulan uang, saya diperintah itu,” jawab Suharlan.

“Pengumpulan uang. Mengumpulkan uang dari siapa?” ucap jaksa

“Dari tahanan,” sahut Suharlan.

“Tahanan. Digunakan untuk apa?” lanjut jaksa.

“Untuk pribadi saya, untuk sehari-hari, Pak Jaksa,” ungkap Suharlan.

Saat ditanya mengenai perintah mengumpulkan uang dari para tahanan, Suharlan mengaku diperintah oleh pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp 6,3 miliar).

"Para terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00" tambah dia.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI