Terpidana Kasus Kopi Sianida Protes Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Mendadak Walk Out di Sidang PK

Senin, 18 November 2024 | 13:37 WIB
Terpidana Kasus Kopi Sianida Protes Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Mendadak Walk Out di Sidang PK
Terpidana Kasus Kopi Sianida Protes Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Mendadak Walk Out di Sidang PK. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan 'Kopi Sianida,' Jessica Kumala Wongso bersama tim pengacaranya kompak keluar alias walk out dari ruangan dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18 /11/2024). Alasan kubu Jessica Wongso walk out dalam sidang PK karena keberatan dengan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan ahli untuk diperiksa. 

Hidayat Bostam membeberkan keberatan itu karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.

"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan. 

Maka dari itu, penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Jessica Wongso tetap berlangsung tanpa kehadiran pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Jessica Wongso tetap berlangsung tanpa kehadiran pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," tuturnya.

Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.

"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Hakim Ketua.

Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa untuk diperiksa pada persidangan PK merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Baca Juga: Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa

Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI