Sebelumnya, Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, jaksa juga melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.
Kemudian, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
Lalu, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi satu hari setelah putusan kasasi MA atau 23 Oktober 2024.
Mereka ialah Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja, dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.