Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun tiga Hakim Agung yang dimaksud ialah Ketua Majelis Hakim Soesilo serta Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Yanto menjelaskan MA telah melakukan pemeriksaan dari 4 hingga 12 November 2024 di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Fakta Baru Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo di Kampus Makassar
Salah satu yang diperiksa tim tersebut ialah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada Selasa, 4 November 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan dengan pendampingan dari dua orang jaksa.
“Apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," ujar Yanto.
“Pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia," tambah dia.
Menurut Yanto, Zarof Ricar pernah bertemu dengan hakim Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," ungkap Yanto.
Baca Juga: Sudah Diperiksa Penyidik, Kejagung Beberkan Hasil Pemeriksaan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja
"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tandas dia.
Sebelumnya, Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, jaksa juga melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.
Kemudian, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
Lalu, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi satu hari setelah putusan kasasi MA atau 23 Oktober 2024.
Mereka ialah Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja, dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.