Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun tiga Hakim Agung yang dimaksud ialah Ketua Majelis Hakim Soesilo serta Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Yanto menjelaskan MA telah melakukan pemeriksaan dari 4 hingga 12 November 2024 di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Salah satu yang diperiksa tim tersebut ialah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada Selasa, 4 November 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan dengan pendampingan dari dua orang jaksa.
“Apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," ujar Yanto.
“Pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia," tambah dia.
Menurut Yanto, Zarof Ricar pernah bertemu dengan hakim Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," ungkap Yanto.
Baca Juga: Fakta Baru Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo di Kampus Makassar
"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tandas dia.