Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengungkit kasus penguntitan oleh anggota Brimob, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.
Padahal saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan dalam pengusutan kasus PT Timah dan perkara dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dianggap politis.
"Satu fakta waktu itu dan sudah diselesaikan di tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Ada beberapa faktor kemungkinan, kata Sugeng, Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu.
"Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Timah. Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih dihitung," kata Sugeng.
Namun sayangnya, Kejagung hanya bertindak sensasional melihat hukuman yang diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para tersangka dua hingga tiga tahun. Sehingga, lanjut Sugeng, apa yang dilakukan oleh Kejagung antiklimaks.
"Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu soal pengepungan seakan-akan karena dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoy (lembek)," kata Sugeng.
Sugeng juga menyebut, seharusnya pengusutan kasus korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri karena hal itu bersangkutan dengan Undang-undang Pertambangan.
"Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, kewenangan penyidikan kasus tambang itu ada pada Bareskrim," tandasnya.