Suara.com - Meski sudah kalah pada gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan melawan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya masih belum terima.
Hal tersebut terbukti ketika KPK masih melarang berpergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, larangan terhadap Sahbirin Noor masih berlaku untuk berpergian ke luar negeri.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," katanya, Minggu (17/11/2024).
Tessa mengemukakan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.