Suara.com - Imbas aksi mesum saat berkendara, pemuda berinisial AD (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa yang disebut-sebut asal Morowali, Sulawesi Tengah itu merupakan pelaku tabrak lari terhadap korban S (45) di kawasan ring road, Jalan Pandjajaran, Sleman pada 11 November 2024 lalu.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menyebut jika pemicu kasus tabrak lari itu karena pengemudi mobil AD tidak berkonsentrasi ketika berkendara. Hal itu lantaran AD melakukan aktivitas oral seks dengan teman wanitanya berinisial N.
"Tersangka atas nama AD ini bersama rekannya yang inisial N, (mereka) di dalam itu melakukan lawan seks (oral seks) yang di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," ujarnya dalam unggahan akun Instagram resmi POLRESTA SLEMAN dikutip Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, AKP Fikri pun menyebut jika aktivitas oral seks yang dilakukan N kepada tersangka AD terjadi dari kawasan Jombor hingga kawasan ring road dekat kampus UPN Veteran.

"Yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN. Nah itu yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi," ujarnya.
Imbas dari aksi mesum sembari berkendara, tersangka AD kini meringkuk di penjara. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penangkapan
Polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku terkait kasus tabrak lari terhadap pejalan kaki di kawasan ring road. Polisi meringkus dua pelaku, yakni laki-laki dan perempuan. Penangkapan ini setelah polisi menyelidiki kasus penemuan mayat yang diduga korban tabrak lari.
Terkuaknya kasus ini, korban tabrak lari itu diketahui berinisial S dan merupakan warga Ngaglik, Sleman.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).