BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 17 November 2024 | 15:06 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Dok.Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini sejalan dengan tujuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pihak BPJS menegaskan bahwa kewajiban memiliki keanggotaan JKN aktif untuk pembuatan atau perpanjangan SIM tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru berfungsi untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Syarat Dokumen untuk Membuat SIM Baru

Untuk mengajukan permohonan SIM baru, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif

Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Jika hendak memperpanjang SIM, pemohon tetap harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah dokumen yang yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif

Demikianlah informasi terkait BPJS sebagai syarat untuk buat SIM. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI