BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 17 November 2024 | 15:06 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Dok.Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS  jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.

Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?

Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba terdahulu. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Meski demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat membuat SIM. Selama belum ditetapkan secara resmi, permohonan SIM akan tetap dilayani tanpa kendala.

Adapun mengenai kapan persyaratan BPJS Kesehatan ini akan diterapkan secara resmi setelah masa uji coba, pihak terkait akan memberikan informasi lebih lanjut.

Dasar Aturan BPJS sebagai Syarat Buat SIM

Menurut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif. Kebijakan ini berlaku untuk semua pemohon SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan, dengan harapan masyarakat yang memiliki SIM akan terlindungi oleh jaminan kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS di RSCM: Tanpa Rujukan dan Bisa Rawat Inap

Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk mencapai target pemerintah, yaitu mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI