Suara.com - Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.
Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?
Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba terdahulu. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS di RSCM: Tanpa Rujukan dan Bisa Rawat Inap
Meski demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat membuat SIM. Selama belum ditetapkan secara resmi, permohonan SIM akan tetap dilayani tanpa kendala.
Adapun mengenai kapan persyaratan BPJS Kesehatan ini akan diterapkan secara resmi setelah masa uji coba, pihak terkait akan memberikan informasi lebih lanjut.
Dasar Aturan BPJS sebagai Syarat Buat SIM
Menurut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif. Kebijakan ini berlaku untuk semua pemohon SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan, dengan harapan masyarakat yang memiliki SIM akan terlindungi oleh jaminan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk mencapai target pemerintah, yaitu mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal ini sejalan dengan tujuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pihak BPJS menegaskan bahwa kewajiban memiliki keanggotaan JKN aktif untuk pembuatan atau perpanjangan SIM tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru berfungsi untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Syarat Dokumen untuk Membuat SIM Baru
Untuk mengajukan permohonan SIM baru, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif
Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Jika hendak memperpanjang SIM, pemohon tetap harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah dokumen yang yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif
Demikianlah informasi terkait BPJS sebagai syarat untuk buat SIM. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas