Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 November 2024 | 11:24 WIB
Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
Penampakan Ivan Sugianto saat ditemui anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram Ahmad Sahroni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI