PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 16 November 2024 | 13:23 WIB
PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!
PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak! (freepik)

Suara.com - PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, salah satu istilah yang sering kamu dengar, terutama saat berbelanja atau membayar layanan tertentu. PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berlaku di wilayah Indonesia. Meski kita sering membayar PPN, banyak yang mungkin belum tahu betul apa itu PPN dan bagaimana sistemnya bekerja.

PPN berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) yang langsung dibayar oleh wajib pajak. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi barang atau jasa. Artinya, kita sebagai konsumen akhirnya menanggung beban pajak ini, tetapi yang menyetorkan pajaknya adalah pihak penjual atau penyedia jasa.

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen, naik dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen yang berlaku sebelum 1 April 2022. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung reformasi perpajakan.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi di wilayah Indonesia. Pajak ini berlaku bertingkat, artinya diterapkan pada setiap tahapan produksi atau distribusi, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen akhir.

Sebagai contoh, saat kamu membeli barang di toko, harga yang kamu bayar biasanya sudah termasuk PPN. Pajak ini kemudian disetorkan oleh penjual kepada pemerintah. Karena sifatnya yang "tidak terlihat langsung," banyak orang tidak menyadari keberadaan PPN dalam harga barang atau jasa yang mereka beli.

PPN memiliki peran penting dalam pembiayaan negara karena menyumbang porsi besar dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyetor PPN yang telah mereka kumpulkan.

Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Meski hampir semua barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan karena dianggap memiliki fungsi vital atau bersifat strategis. Berikut daftarnya:

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

1. Barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah dan gas alam.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh masyarakat, seperti beras, gula, dan telur.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, atau warung, baik yang dimakan di tempat maupun dibawa pulang.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga lainnya.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

1. Jasa kesehatan, termasuk layanan dokter umum, dokter spesialis, dan rumah sakit.
2. Jasa sosial, seperti layanan di panti asuhan atau panti jompo.
3. Jasa pendidikan, seperti sekolah formal atau pelatihan kerja.
4. Jasa keagamaan, termasuk khotbah atau ceramah keagamaan.
5. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti siaran televisi atau radio.
6. Jasa transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
7. Jasa perhotelan yang tidak mencakup layanan tambahan seperti spa atau karaoke.
8. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pembuatan KTP.

Mengapa Beberapa Barang dan Jasa Dibebaskan dari PPN?

Pembebasan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor strategis. Dengan demikian, kebutuhan dasar dan layanan vital tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa tambahan beban biaya.

Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa itu PPN, cara kerjanya, dan jenis barang serta jasa yang dikecualikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living

PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living

Tekno | Sabtu, 16 November 2024 | 10:28 WIB

PPN 12% Diharapkan Tak Terlalu Berdampak ke Sektor Otomotif Indonesia

PPN 12% Diharapkan Tak Terlalu Berdampak ke Sektor Otomotif Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 November 2024 | 21:39 WIB

PPN Naik 12 Persen Bikin Rakyat Kian Terjepit

PPN Naik 12 Persen Bikin Rakyat Kian Terjepit

Bisnis | Jum'at, 15 November 2024 | 15:57 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB