Suara.com - Ketua Umum DPP Parati Golkar, Bahlil Lahadalia, membantah adanya kabar jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham soal kepengrusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar.
Menurut Bahlil, adanya kabar itu hanya lah kabar bohong atau merupakan hoaks.
"Oh itu hoaks," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024).
Ia mengaku enggan menanggapi lebih jauh mengenai kabar tersebut. Terlebih kabar tersebut hanya lah kabar bohong saja.
Baca Juga: UI Gelar Sidang Etik, Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Belum Tentu Dibatalkan
"Saya enggak perlu menanggapi yang hoaks ya," ujarnya.
Sebelumnya beredar kabar jika PTUN akan membatalkan SK Kemenkumham mengenai kepengurusan Golkar yang baru hasil Munas Golkar.
Partai Golkar sendiri telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya soal adanya dugaan hoaks tersebut.
"Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar," kata Politisi Golkar Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Diungkapkan bahwa fakta yang sebenarnya pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang dibicarakan di dalam media online.
Baca Juga: Segini Biaya Kuliah S3 Bahlil di UI: 50 Persen Lebih Murah Karena Lulus Cepat?