Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement, KPK Peringatkan Artis yang Jadi Penyelenggara Negara Hati-hati Gratifikasi

Jum'at, 15 November 2024 | 20:19 WIB
Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement, KPK Peringatkan Artis yang Jadi Penyelenggara Negara Hati-hati Gratifikasi
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut bahwa istri Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina boleh menerima endorsement.

Tessa mengatakan artis yang sebelumnya kerap menerima endorsement harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara, termasuk para artis yang menjadi legislator. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi gratifikasi.

“Teman-teman wakil rakyat yang berlatarbelakang artis harus bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan karena teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan, tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Dia menjelaskan penerimaan oleh penyelenggara negara berpotensi menimbulkan gratifikasi dan conflict of interest bila penerimaan tersebut mempengaruhi penyelenggara dalam membuat kebijakan.

“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” tutur Tessa.

Untuk itu, dia menekankan agar para penyelenggara negara yang juga menjadi artis untuk selalu berhati-hati dan disiplin dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta (Instagram)
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta (Instagram)

Sebelumnya, KPK mempersilakan Aktris Nagita Slavina untuk tetap menerima endorsement meski suaminya, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Nagita bisa menerima endorsement tetapi harus tetap disampaikan ke LHKPN Raffi.

"Boleh lah (Nagita nerima endorsement walaupun Raffi berstatus pejabat negara). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Pahala di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya

Pahala mengingatkan agar Raffi sebagai wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan catatan kekayaannya paling lambat setelah tiga bulan dilantik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI