KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka

Jum'at, 15 November 2024 | 19:58 WIB
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah pernah memanggil Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) satu kali dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang menjadikannya sebagai tersangka.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengakui pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Karna. Sebab, saat dijadwalkan pemeriksaan, Karna tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Seingat saya belum pernah datang sama sekali,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Karna dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (8/11/2024) lalu. Dia dipanggil KPK bersama tersangka lainnya, yaitu Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sahbirin Noor Usai Kalah di Praperadilan

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI