Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada yang jadi tersangka. Sudah ada yang jadi tersangka, ini penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 915/11/2024).
“Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses,” tambah dia.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan penyidikan kasus ini berlangsung lama lantaran banyaknya audit yang dilakukan oleh tersangka tersebut di beberapa lokasi.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Giliran Kuasa Hukum Dicecar Kejagung
“Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi sehingga perlu didalami satu per satu,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Adapun para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Di sisi lain, KPK menetapkan tersangka terhadap enam orang yang diduga sebagai penerima suap yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca Juga: Hyundai Suap Mantan Bupati Cirebon Enam Kali Demi Proyek PLTU Batu Bara yang Merusak Lingkungan
Penyidikan perkara itu terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di sejumlah daerah lainnya seperti Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap tersebut diduga diberikan dengan jumlah yang bervariasi tergantung persentase dari nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah.