Ahmad Sahroni "Hajar" Ivan Sugianto: Perilakunya Buruk dan Ada Dugaan Kejahatan Keuangan, Pokoknya Harus Tuntas!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 17:44 WIB
Ahmad Sahroni "Hajar" Ivan Sugianto: Perilakunya Buruk dan Ada Dugaan Kejahatan Keuangan, Pokoknya Harus Tuntas!
Ivan Sugianto. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Minta Maaf dan Ditahan Polisi

Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, akhirnya meminta maaf setelah aksi arogansinya terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya viral dan menuai kecaman publik. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah Lex Wu di media sosial X, Kamis (14/11/2024). Dalam video tersebut, Ivan terlihat menangis sambil menyesali tindakannya.

“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari E meminta maaf sebesar-besarnya dan menyesali kegaduhan yang terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa terutama ET dan kedua orang tuanya, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang saya perbuat,” ujar Ivan dalam video tersebut.

Setelah aksinya viral, Ivan Sugianto mengaku mengambil waktu untuk introspeksi diri. Ia menyatakan siap menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya dan berharap mendapat pengampunan dari masyarakat, terutama warga Surabaya.

“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, terutama warga Surabaya, bisa mengampuni saya. Untuk istri dan anak-anak saya, papa meminta maaf atas perbuatan yang membuat kalian malu,” katanya.

Setelah menyampaikan permohonan maaf, Ivan Sugianto ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa selama tiga jam dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMA Gloria 2 untuk sujud dan menggonggong.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ujar Dirmanto.

Kasus Ivan Sugianto

Nama Ivan Sugianto viral setelah video aksinya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan terlihat mencaci maki seorang siswa SMA Gloria 2 dan memaksa siswa tersebut sujud serta menggonggong layaknya anjing. Insiden ini bermula dari dugaan bahwa anak Ivan, berinisial E, menjadi korban ejekan dari siswa di sekolah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI