Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ikut menyoroti kasus Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang viral usai menyuruh siswa SMAK Gloria 2 bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kekinian, rekening Ivan Sugianto juga telah resmi diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan karena transaksi keuangannya dianggap mencurigakan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa pemblokiran ini terkait beberapa kasus keuangan yang masih dalam proses analisis. Salah satunya diduga berkaitan dengan operasional kelab malam bernama Valhalla Spectaclub Surabaya, usaha yang dimiliki Ivan Sugianto.
Ahmad Sahroni menyoroti langkah cepat PPATK dalam menangani kasus ini. Ia mencurigai adanya indikasi kuat kejahatan keuangan dalam transaksi yang melibatkan Ivan Sugianto.
"Apresiasi untuk PPATK yang bertindak cepat. Kalau sampai rekening diblokir, hampir dipastikan terdapat dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Sahroni, dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024).
Sahroni juga menyoroti aliran dana Ivan Sugianto yang mencurigakan. "Selain perilakunya yang buruk, dugaan aktivitas ilegal juga menjadi sorotan. Aliran duitnya tidak wajar," ungkapnya.
Ia mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan analisis yang dikeluarkan PPATK dengan langkah tegas dan menyeluruh.
"Komisi III DPR tidak ingin ada pengusutan setengah-setengah. Pokoknya tuntaskan!" tegas Sahroni.
Sahroni juga meminta aparat memastikan proses hukum terhadap Ivan berlangsung objektif tanpa intervensi.
"Ada dua hal yang menanti pelaku, yakni proses hukum atas tindakan pidana dan dugaan kejahatan keuangan. Keduanya harus diselesaikan secara objektif," ujarnya.
Minta Maaf dan Ditahan Polisi
Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, akhirnya meminta maaf setelah aksi arogansinya terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya viral dan menuai kecaman publik. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah Lex Wu di media sosial X, Kamis (14/11/2024). Dalam video tersebut, Ivan terlihat menangis sambil menyesali tindakannya.
“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari E meminta maaf sebesar-besarnya dan menyesali kegaduhan yang terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa terutama ET dan kedua orang tuanya, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang saya perbuat,” ujar Ivan dalam video tersebut.
Setelah aksinya viral, Ivan Sugianto mengaku mengambil waktu untuk introspeksi diri. Ia menyatakan siap menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya dan berharap mendapat pengampunan dari masyarakat, terutama warga Surabaya.
“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, terutama warga Surabaya, bisa mengampuni saya. Untuk istri dan anak-anak saya, papa meminta maaf atas perbuatan yang membuat kalian malu,” katanya.
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Ivan Sugianto ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa selama tiga jam dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMA Gloria 2 untuk sujud dan menggonggong.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ujar Dirmanto.
Kasus Ivan Sugianto
Nama Ivan Sugianto viral setelah video aksinya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan terlihat mencaci maki seorang siswa SMA Gloria 2 dan memaksa siswa tersebut sujud serta menggonggong layaknya anjing. Insiden ini bermula dari dugaan bahwa anak Ivan, berinisial E, menjadi korban ejekan dari siswa di sekolah tersebut.
Aksi ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk arogansi yang berlebihan. Selain dikenal sebagai pengusaha kelab malam di Surabaya, Ivan juga memiliki hubungan dengan pejabat daerah dan tokoh penting, termasuk relasi dengan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel.