Suara.com - Temuan Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus situs pornografi anak dinilai sangat mengkhawatirkan. Berbagai kasus yang diungkap diketahui berkaitan dengan penyebaran konten pornografi anak melalui internet, eksploitasi anak, persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong upaya perlindungan bagi anak korban eksploitasi seksual konten pornografi melalui layanan pendampingan dan mendukung kebijakan perlindungan anak di ranah daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, juga menyampaikan bahwa anak-anak yang menjadi korban tindakan seksual rentan mengalami trauma berkepanjangan.
"Kemen PPPA mengecam kasus eksploitasi anak melalui konten pornografi. Anak tidak hanya mendapatkan tindak kekerasan seksual, namun konten mereka juga disebarkan tanpa izin. Hal tersebut akan memberikan trauma berlipat pada anak karena rekaman kekerasan tersebut akan tersebar dan sulit untuk dihilangkan," kata Nahar kepada wartawan melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Viral Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Gonggong, KPAI: Melanggar UU Perlindungan Anak
Eksploitasi seksual terhadap anak juga terungkap pada data laporan kasus kekerasan seksual melalui SIMPONI PPA tahun 2024 sampai bulan September 2024 yang jumlahnya mencapai 7.167 kasus, 165 dieksploitasi, dan 85 korban perdagangan anak.
Nahar menekankan pentingnya upaya perlindungan hukum dari aparat akan kasus tersebut.
"Menuntut keadilan dan pemulihan dari trauma akan terus dilaksanakan oleh pemerintah melalui sinergi lintas sektor untuk menjamin masa depan anak,” ujarnya.
Menurut Nahar, pemulihan dan pendampingan juga perlu diberikan kepada keluarga korban agar tidak trauma sekunder atas kasus yang dialami. Terkait situasi tersebut diperlukan juga dukungan dari lingkungan sekitarnya dengan tidak memberikan stigma negatif terhadap korban eksploitasi seksual serta keluarganya.
"Seluruh masyarakat memiliki peran dalam mencegah perilaku berisiko dan tindak pidana eksploitasi seksual melalui konten pornografi. Peran keluarga dan masyarakat menjadi kunci penting dalam melindungi anak dari kekerasan, terutama di era digital dimana pertukaran informasi terjadi dengan cepat tanpa batasan ruang dan waktu,” pesan Nahar.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustors menyampaikan sepanjang Mei sampai dengan November 2024 terungkap 47 kasus pornografi anak di ranah daring dan 58 pelaku sudah tertangkap.
Pada kasus penyebaran konten pornografi anak melalui website, tersangka OS ditangkap dengan barang bukti 27 situs pornografi yang masih aktif. OS diketahui merupakan tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran.
Sedangkan pada kasus kedua terkait pornografi, persetubuhan anak dan TPPO, tiga tersangka ditangkap dengan satu diantaranya masih berusia anak. Tiga tersangka itu ditangkap karena telah mengeksploitasi anak korban untuk membuat konten pornografi melalui paksaan dan menyebarkan kontennya melalui kanal-kanal media sosial, seperti X dan Telegram.
Baca Juga: Pemerintah Minta Anak-anak Ikut Jadi Pelapor Kasus Pornografi